
pulaumorotaikab.bnn.go.id-Morotai; 27 Agustus 2021. BNNK Pulau Morotai menggelar rapat terkait tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020. Bertempat di ruang Rapat Kesbangpol Pulau Morotai, rapat dihadiri langsung oleh Kepala BNNK Pulau Morotai; Bapak Jainudin Hi Samad, SKM. MPH beserta staff. Dari Kesbangpol dihadiri Kepala; Bapak Lauhin Hi Goraahe, SE dan staff. Dihadiri juga Kepala Dinas Kesehatan; Dr. Julys Giscard Kroons, Kepala BKD Pulau Morotai Qalbi Rasid S.Sos, MP. Dari Satpol PP dihadiri Kepala; Yanto Ghani, SE
- Inpres 2/2020 ini dimaksudkan untuk penguatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dimana Presiden menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Sebagai bentuk RTL, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2021 yang telah mendapatkan anggaran untuk rapat koordinasi, diharapkan dapat melakukan rapat koordinasi terkait RAN P4GN dengan mengundang OPD. Agar Pemda atau OPD untuk bersinergi dengan BNNK Pulau Morotai terkait pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2020.
Dari BKD Kabupaten Pulau Morotai langsung mengambil tindakan yaitu akan dilaksanakannya Ikrar Anti Narkoba pada saat Penerimaan SK 100% para PNS Pemda Kabupaten Pulau Morotai sebagai salah satu kontribusi mencegah ASN terjerat kasus Narkotika.
#BNNRI
#WarOnDrugs
#MorotaiBersinar
#MorotaiBersihNarkoba
#MalutBersinar
#MalukuUtaraBersinar