Skip to main content
Artikel

Hari Anak Nasional

Dibaca: 3 Oleh 23 Jul 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Umi Nur Kivtiyah – Dilansir dari web CNN Indonesia – Indonesia memperingati Hari Anak Nasional setiap 23 Juli. Peringatan Hari Anak ini berbeda dengan peringatan hari anak di dunia seperti Hari Anak Internasional setiap 1 Juni dan Hari Anak Sedunia setiap 20 November.

 

Ada latar sejarah yang membuat 23 Juli dipilih sebagai Hari Anak Nasional.

Hari Anak Indonesia berawal dari Hari Kanak-Kanak yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto. Saat itu, Kongres Wanita Indonesia menggagas adanya Hari Kanak-Kanak Nasional. Dari gagasan itu muncul Pekan Kanak-Kanak  pada 1952 yang dirayakan pada minggu kedua bulan Juli, bertepatan dengan libur sekolah.

Beberapa tahun setelahnya, peringatan pekan kanak-kanak ini berganti pada 1-3 Juni bersamaan dengan Hari Anak Internasional. Sempat pula Hari Kanak-Kanak ditetapkan pada 6 Juni, bertepatan dengan hari lahir Soekarno.

Namun, di masa Presiden Soeharto sejumlah kebijakan di era Orde Lama dihapus dan diganti yang baru, termasuk hari anak. Hari anak lalu diganti oleh Soeharto pada 1984 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Keppres tersebut menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional yang menitikberatkan pada upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial. Tanggal 23 Juli dipilih karena dianggap sebagai hari penting untuk kesejahteraan anak. Pada tanggal ini Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak disahkan pada 1979.

Hari Anak Nasional pada 23 Juli terus diperingati hingga saat ini dengan berbagai kegiatan. Sejumlah dasar hukum Hari Anak Nasional juga ditambahkan. Dasar hukum perlindungan anak kini sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan dalam Panduan Hari Anak Nasional 2020, makna hari anak adalah kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Pada 2020 ini, Hari Anak Nasional mengangkat tema: Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Perayaan tahun ini mengusung tagline  atau slogan ‘Gembira di Rumah’. Slogan ‘Gembira di Rumah’ muncul karena pada tahun ini anak Indonesia merayakan hari anak di rumah karena pandemi Covid-19.

“Peringatan kali ini tidak seperti biasanya. Kali ini secara online karena situasi pandemi Covid-19. Kami berharap tidak mengurangi makna dan mengurangi perlindungan serta pemenuhan hak anak sebagai penerus bangsa,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam konferensi Hari Anak Nasional 2020, Rabu (22/7).

Anak – anak harus dijauhkan dari Narkoba

Hidup dan kehidupan merupakan anugerah dan karunia Tuhan YME, karenanya hidup dan kehidupan sangat berharga dan harus disyukuri, dipelihara dan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi diri pribadi, keluarga maupun masyarakat. Tuhan mengaruniai anak untuk dipelihara dan dibesarkan bukan untuk disia-siakan.Dalam kenyataan hidup sehari-hari di tengah masyarakat, anak kurang memperoleh haknya, salah satu contoh di setiap bus atau stasiun kereta api, tidak sedikit jumlah anak usia sekolah bergelantungan naik turun kendaraan umum untuk ngamen atau menjajakan rokok,permen, dan sebagainya.

Mereka sering kali diperalat oleh para Bandar narkoba untuk dijadikan kurir atau pengedar narkoba kecil-kecilan akibat diancam. Sungguh memprihatinkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan jaminan dari orang tua untuk mempersiapkan masa depannya justru harus mengadu nasib demi sesuap nasi atau malah menjadikekuatan kecil bagi kehidupan keluarganya.

Tidak ada orangtua manapun yang rela anaknya terlibat obat-obatan terlarang, sebab dengan membiarkan anak terjerumus narkoba berarti merestui penghancuran kehidupan serta masa depan anak. Hal ini tidak boleh terjadi, di dunia ini tidak ada satu idividu , keluarga maupun masyarakat yang aman jika dikendalikan oleh narkoba.Dalam kasus narkoba anak-anak dapat dikatakan sangat rentan, beberapa penyebab kasus narkoba diantaranya karena ada goncangan ekonomi sehingga orang tua jadi sering berkelahi, anak jadi tidak terurus, ada kekerasan pada anak dan bisa menjadikan anak tumbuh mendendam atau penakuttergantung kekuatan dan respon mental yang dimiliki.Untuk itu di dalam keluarga orang tua harus memberikan ekstra waspada dan ketat dalam mengawasi anaknya.

Disamping itu orang tua juga harus tahu bahaya serta jenis narkoba, karena apabila pengetahuan orangtua sangat sederhana tentang narkoba, bagaimana orangtua harus mengawasinya.Bagaimanapun juga dalam kasus narkoba sebaiknya bijaksana, anak harus didudukkan sebagai korban, meski secara sah terbukti telah menjadi konsumen, pengedar atau kurir, mereka tetap harus direhabilitasi bukan dipidanakan karena mereka adalah korban. Tugas negara adalah untuk menjauhkan narkoba dari masyarakat, apalagi jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59, bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, orangtua wajib melindungi anak-anak dari zat adiktif.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel