
Umi Nur Kivtiyah – Hari ini, tanggal 26 Juni merupakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Ini sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dilakukan untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Penetapan 26 Juni sebagai Hari Narkoba sedunia digagas oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Lin Zexu adalah seorang pejabat jujur yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing Manchu. Ia juga sebenarnya adalah seorang filsuf, ahli kaligrafi dan penyair. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing. Saat itu Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.
Sehubungan hal itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris. Kemudian, Kaisar Daoguang memanggil Lin Zexu untuk membahas penerapan larangan terhadap pedagangan opium. Di hadapan Kaisar, ia menegaskan bahwa opium harus dilarang karena konsumsinya menghabiskan kekayaan negara.
Lin dianggap sebagai pahlawan besar Tiongkok karena usahanya yang gigih menentang perdagangan opium dan imperialisme Inggris. Tanggal ketika Lin memusnahkan opium kini diperingati sebagai Hari Anti Madat di Taiwan.
Narkotika di Indonesia
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia. Penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya. Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.
UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Adapun narkotika yang terkandung dalam undang – undang tersebut di golongkan menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.
Pada tahun 2015 Jokowi menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Sikap Indonesia Melawan Narkotika
Berdasarkan artikel yang ditulis dihalaman website Departemen Kesehatan, sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkobayang dilakukan pemerintah, yakni mendirikan BNN sebagai lembaga yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia, pada tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kelompok anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.
Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa.
Bisnis Besar Narkoba di Lapas
Enam hari sebelum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar bisnis peredaran narkoba yang lagi-lagi dikendalikan dari dalam lapas. Tak main-main, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 27.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, jaringan itu dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat. “Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika-narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN, Selasa (25/6/2019), seperti dilansir Kompas.com
AC ditangkap saat mengendarai mobil yang sedang mengirim 12.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu-sabu dari Balai Asahan ke Pariaman. Setelah menangkap AC, petugas kemudian mengamankan tersangka BS dan WS. Petugas mendapati 15.000 butir ekstasi saat menggeledah rumah BS. “Dengan demikian sebanyak 32.000 jiwa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Heru.
Keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2020 Secara Virtual
Wakil Presiden RI, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin menghadiri kegiatan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 secara virtual, pada 26 Juni 2020. Dalam kesempatan ini, Wapres mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaanya terhadap ancaman narkoba.
Terkait upaya penanggulangan narkoba yang telah dilakukan BNN, Wapres memberikan apresiasi tinggi atas kinerja yang telah dicapai. Ia mengatakan, BNN telah menorehkan banyak prestasi sehingga mampu menurunkan trend penyalahgunaan narkoba.
Kepada seluruh masyarakat Indonesia, Wapres mengungkapkan bahwa narkoba adalah kejahatan lintas negara dan merupakan extra ordinary crime. “Oleh karena itulah butuh kerja sama semua elemen. Mari kita bersama menyelamatkan generasi masa depan dari kejahatan narkoba,” pesan Wakil Presiden RI, Jumat (26/6).
Dalam kesempatan ini pula, Wapres mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. Tahun 2020, yang memerintahkan agar seluruh unsur pemerintahan melakukan aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan peringatan HANI 2020 ini digelar secara virtual. Di samping pidato dari Wapres, dalam rangkaian kegiatan peringatan HANI 2020 ini dilaksanakan beberapa agenda seperti penandatanganan Peraturan Bersama 13 K/L secara virtual terkait website aduannarkoba.bnn.go.id; launching aduannarkoba.bnn.go.id, dan BNN One Stop Service (BOSS) serta penyerahan penghargaan pada pihak yang telah berjasa dalam P4GN.