
BNNK Pulau Morotai – Kabupaten Pulau Morotai – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pulau Morotai melimpahkan berkas tahap dua tersangka Fandi Ismail dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Tolokende membenarkan telah menerima berkas tahap dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas dan penahanan tersangka ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara selama 20 hari. Untuk pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara, Jefri mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan dan akan diserahkan sebelum masa penahanan 20 hari berakhir.
Berita ini juga dimuat di laman resmi kabarmalut.co.id dengan reporter Saudara Fizri Nurdin.