Skip to main content
Berita KegiatanSiaran Pers

Kejari Terima Tahap Dua Berkas Tersangka Narkoba dari BNNK Kabupaten Pulau Morotai

Dibaca: 11 Oleh 17 Sep 2019November 30th, 2020Tidak ada komentar
Kejari Terima Tahap Dua Berkas Tersangka Narkoba dari BNNK Kabupaten Pulau Morotai
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNK Pulau Morotai – Kabupaten Pulau Morotai – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pulau Morotai melimpahkan berkas tahap dua tersangka Fandi Ismail dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Tolokende membenarkan telah menerima berkas tahap dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas dan penahanan tersangka ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara selama 20 hari. Untuk pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara, Jefri mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan dan akan diserahkan sebelum masa penahanan 20 hari berakhir.

Kejari Terima Tahap Dua Berkas Tersangka Narkoba dari BNNK Kabupaten Pulau Morotai

 

Berita ini juga dimuat di laman resmi kabarmalut.co.id dengan reporter Saudara Fizri Nurdin.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel