
Kepala BNNK Pulau Morotai; Drs. Fatahillah Syukur M.Si menghadiri undangan kegiatan Konsultasi Publik 1 Dokumen KLHS RPJPD Tahun 2024 – 2045 Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan dibuka oleh Bupati Pulau Morotai yang diwakili oleh Asisten I: Muchlis Baay, S.Psi. M.Si
Tujuan dari penyusunan dokumen KLHS sebagai tahun 2025-2045 Kabupaten Pulau Morotai ini adalah untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan berjalannya pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat dokumen KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana. Humas yang bertugas : Simson Pandapotan, S.Kom
#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#IndonesiaBersinar
#MalutBersinar
#MorotaiBersinar