
Umi Nur Kivtiyah – Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua kasus terkait peredaran gelap narkoba jenis ganja dan juga sabu. Lima orang ditangkap oleh petugas di lokasi yang berbeda.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, dua kasus tersebut mempunyai modus operandi yang serupa yakni menimbun barang haram tersebut dengan barang lainnya yakni pisang mentah untuk menutup ganja dan bahan pakan ternak (jagung) untuk menutup sabu di truk. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.
“Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi pada Senin (10/8), sekitar pukul 09.15 Wib,” kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarannya. Dari informasi itu, petugas pun dapat mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram. “Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truck yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah,” ujarnya. Dalam penyergapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka yang merupakan seorang supir dan kenek atas nama inisial EB dan FH.
“Sementara dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB dan FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ucapnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, untuk kasus yang kedua yakni ratusan kilogram sabu yang disimpan atau disamarkan dalam bahan pakan ternak (jagung). Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang atas nama inisial F alias Yon, M alias Pon alias Adi dan M alias Mabit. Heru menyebut, petugas lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka F pada Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang, saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat.
“Dari hasil penggeledahan truck berwarna hijau asal Aceh Utara tersebut, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkoba tersebut dibagi ke dalam 50 kantong plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka F, dirinya mengaku mendapatkan perintah menjaga gudang untuk menerima muatan jagung yang juga berisi sabu tersebut. “Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 2 bungkus plastik bening kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor. “Usai menangkap M alias Pon alias Adi, petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimaksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang,” tutupnya. Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dinamika bangsa Indonesia sejak masa kemerdekaan tak pernah lepas dari beragam persoalan dan tantangan. Dari sekian banyak persoalan yang ada, narkoba menjadi salah satu ancaman yang sangat nyata. Perlahan tapi pasti, narkoba akan membunuh bibit-bibit unggul bangsa Indonesia. Tak kurang dari empat juta orang di negeri ini dalam usia produktif yaitu 10 sampai 59 tahun terkontaminasi narkoba.
Gencarnya serangan narkoba ke negeri ini harus disikapi dengan serius, karena bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ingin meruntuhkan martabat bangsa ini dengan cara imperialisme model baru. Karena itulah tak berlebihan jika Kepala BNN selalu mengingatkan bahwa narkoba ini dijadikan alat perang asimetris atau proxy war oleh negara lain yang ingin menguasi negeri ini.
Karena telah menyerang segala lapisan masyarakat, strata sosial dan pendidikan bahkan segala profesi dan juga rentang usia, maka mau tidak mau, suka tidak suka, seluruh elemen bangsa harus bergerak dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Aksi nyata tidak boleh ditunda-tunda!!!.
Demand terkikis, Supply habis
Hal yang perlu digarisbawahi oleh seluruh pihak saat ini adalah permasalahan narkoba itu bisa diatasi jika demand (permintaan) dan supply (pasokan) bisa ditangani secara proporsional. Ketika demand turun atau terkikis, maka supply otomatis menipis dan habis.
Dalam rangka menekan demand, pemerintah melalui BNN dan lembaga terkait lainnya telah melakukan serangkaian program yang menyentuh hingga ke unit terkecil di tengah masyarakat, melalui upaya pencegahan termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat dan juga rehabilitasi.
Pengurangan demand saja tidak cukup karena pemutusan jaringan sindikat narkotika melalui supply reduction juga harus ditegakkan dengan tegas dan agresif. Dalam konteks ini, BNN telah mempersenjatai diri dengan senjata yang lebih modern serta menambah kekuatan pasukan K-9 (Canine, anjing) sebanyak 50 ekor beserta 100 orang pawangnya. Seiring itu, BNN kemudian mengungkap 807 kasus narkotika dan mengamankan 1.238 tersangka, yang terdiri dari 1.217 WNI dan 21 WNA.
Gerakan Massal Mengedukasi Diri Sendiri
Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, BNN telah mengungkap 21 kasus dari 30 tersangka dan melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp261.863.413.345,- (dua ratus enam puluh satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Selain itu untuk periode Januari sampai dengan Juni 2017, BNN juga telah berhasil menyita aset tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika sebesar Rp57.567.000.000,- (lima puluh tujuh milyar lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah). Sedangkan barang bukti narkotika yang disita yaitu shabu sebanyak 236,30 Kg, ganja sebanyak 61,363 Kg dan ekstasi sebanyak 108.590,25 butir.
Meski telah melakukan banyak hal dengan segala pencapaiannya, pada dasarnya BNN masih harus bekerja keras untuk membuat persoalan narkoba tuntas. BNN tentu tidak bisa bekerja sendirian. Seluruh komponen bangsa harus berbuat nyata untuk memberikan dukungan. Masing-masing pihak bisa melakukan hal sesuai dengan bidangnya.
Satu hal penting lagi adalah perlunya menggelorakan gerakan dari masyarakat untuk mengedukasi diri sendiri melalui berbagai media informasi yang ada, terkait dengan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan atau pemakaian narkoba, kerusakan fisik, otak dan mental seperti apakah yang akan dialami oleh mereka.
Apabila tercipta pemahaman yang benar pada setiap warga negara terkait dengan bahaya penggunaan narkoba tersebut, diharapkan akan timbul imunitas dari setiap warga masyarakat untuk mencegah keinginan untuk mencoba narkoba, sehingga dengan demikian berapapun supply yang masuk ke Indonesia tidak akan terserap atau tidak akan dibeli oleh masyarakat. Itulah konsep yang perlu kita suarakan terus menerus kepada seluruh warga negara Indonesia sehingga menjadi gerakan massal.
Masih banyak kegiatan yang bermanfaat untuk diri dan lingkungan yang lebih bermanfaat tanpa terjerat Narkoba. Mari Hidup Sehat 100 Persen, wujudkan Indonesia Merdeka Tanpa Narkoba. Bersama Kita Bisa !