
pulaumorotaikab.bnn.go.id , Morotai – 17/12/2021. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pulau Morotai menggelar Press Release Akhir Tahun 2021 pada Hari Jumat, 17 Desember 2021. Bertempat di Kantor BNN Kabupaten Pulau Morotai.
Press Release dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Pulau Morotai; Jainudin Hi Samad SKM.,MPH didampingi Kasubbag Umum; Rusni Hi Buka Mansur, Kasie Pemberantasan; AKP Nurlela Balubun SH.,MH, Sub Koordinator Rehabilitasi; Nasrun SH. Dalam rangka memberikan informasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) periode Januari sampai dengan Desember 2021 di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pulau Morotai.
1. Bidang Pemberantasan.
Di Tahun ini BNN Kabupaten Pulau Morotai berhasil mengungkap 1 Kasus Narkotika dengan barang bukti Ganja seberat 1,51 gram dengan Tersangka berinisial BT, seorang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang beralamat di Desa Gotalamo. Sampai press release ini digelar kasus ini sementara masih dalam proses pemeriksaan tahap P19. Tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pulau Morotai. Tersangka dikenai Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
2. Bidang Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat.
Untuk bidang P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) BNNK Pulau Morotai sudah rampung. Seluruh kegiatan untuk mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) bekerja sama dengan pemerintah setempat, masyarakat, dan swasta dengan membuat regulasi, kegiatan P4GN, relawan anti narkoba, KOTAN, Teman Sebaya Anti Narkoba semua sudah dilaksanakan dengan baik. Intervensi ketahanan keluarga berbasis sumber daya desa sebagai prioritas nasional.
Bimbingan Teknis pembentukan penggiat P4GN dengan sasaran lingkungan masyarakat, pendidikan, swasta dan pemerintah juga sudah dilaksanakan. Penggiat anti narkoba ini memiliki fungsi sebagai penyuluh informasi dan edukasi tentang bahaya narkoba, konsultan/pendamping bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkoba, penggalang informasi masyarakat serta fasilitator untuk donator/dermawan yang terdorong melakukan program P4GN khususnya di Kabupaten Pulau Morotai.
3. Bidang Rehabilitasi.
Pengembangan layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sebagai upaya mendekatkan akses layanan rehabilitasi kepada masyarakat di perdesaan. BNNK Pulau Morotai sudah menunjuk beberapa pejabat perangkat Desa untuk menjadi Agen Pemulihan (AP).
Demikian press release tentang capaian kinerja BNNK Pulau Morotai sepanjang tahun 2021.
#morotaibersinar
#indonesiabersinar
#stopnarkoba
#beranitolak
#beranirehabilitasi
#beranilapor
#warondrugs
========================================================================================